Tidak banyak yang mengetahui bahwa setiap negara di berbagai belahan dunia menerapkan stadar ukuran kartu nama yang berbeda-beda. Masyarakat awam pada umumnya menganggap ukuran dari kartu nama sama saja, padahal faktanya tidak. Berapa standar ukuran untuk kartu nama di masing-masing negara di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia?
Standar Ukuran Kartu Nama di Berbagai Negara
Sejatinya, ukuran ideal untuk sebuah kartu nama sudah ditentukan oleh ISO atau International Standart Organization. ISO yang ditetapkan adalah 74mm x 52mm atau 7,4cm x 5,2cm dalam satuan sentimeter. Meskipun begitu, standar ini bersifat tidak mengikat, sebab itulah setiap negara menerapkan kebijakan ukuran yang berbeda-beda :
- Indonesia memilih ukuran 90mm x 55mm sebagai standar untuk kartu nama. Ukuran tersebut biasanya diterapkan oleh Percetakan Jakarta yang menjadi model bagi percetakan-percetakan di berbagai pelosok negeri.
- Uni Eropa [Inggris, Spanyol, Perancis, Italia] menggunakan ukuran 85mm x 51mm sebagai standar kartu nama mereka.
- Republik Rakyat Cina atau Tiongkok memiliki standar ukuran yang hampir sama dengan Indonesia, yaitu 90mm x 54mm. Hanya berbeda satu milimeter saja untuk ukuran lebarnya.
- Selandia Baru dan Australia yang merupakan negara tetangga memiliki standar ukuran yang sama persis dengan Indonesia.
- Amerika Serikat menggunakan ukuran kartu nama standar 89mm x 51mm.
- Jepang memiliki kebijakan standar kartu nama yang berbeda, bisa dibilang memiliki ukuran paling besar, 91mm x 55mm.
Namun, sekali lagi, ukuran standar yang ditetapkan oleh negara-negara tersebut juga tidak bersifat mengikat. Individu, kelompok, maupun instansi yang membutuhkan kartu nama demi kepentingan mereka dapat menentukan sendiri ukuran yang dirasa lebih pas.
Ukuran Kartu Nama Umum di Percetakan Indonesia
Di atas, telah sedikit disinggung bahwa ukuran standar kartu nama di Indonesia adalah 90mm x 55mm. Namun, ada ukuran lain yang sering digunakan oleh pihak percetakan — tentu seizin klien, yaitu 83mm x 53mm. Ukuran yang lebih kecil dibandingkan standar yang ditetapkan di Indonesia.
Biasanya, ukuran 90mm x 55mm digunakan untuk kartu nama tenaga profesional maupun sebuah badan usaha. Sedangkan ukuran 83mm x 53mm digunakan untuk perseorangan, di mana salah satunya termasuk sebagai ukuran ideal e-KTP atau identitas resmi warga negara Indonesia. Kedua ukuran tersebut sama idealnya tergantung kebutuhan dari pemilik kartu nama sendiri.
Ukuran Kartu Nama Pixel dan Photoshop
Keterangan tentang standar ukuran kartu nama, khususnya untuk Percetakan Jakarta, di atas dijelaskan dalam satuan inci. Namun, satuan berbeda diterapkan dalam ukuran pixel dan photoshop. Mengapa ada standar ukuran untuk kartu nama dalam pixel dan photoshop?
1) Standar Ukuran Kartu Nama dalam Pixel
Pixel berkaitan dengan resolusi yang dipilih oleh desainer kartu nama terkait dalam mencetak. Desainer bersangkutan harus memilih resolusi dalam satuan pixel yang tepat agar hasil cetak kartu nama tidak blur, apalagi pecah. Demi mendapatkan hasil kartu nama yang maksimal, ukuran pixel standar adalah 1063 x 650 pixels dan 300 dpi.
2) Standar Ukuran Kartu Nama dalam Photoshop
Sebagaimana yang diketahui, kartu nama lazimnya didesain dengan bantuan photoshop. Sehingga, tidak heran bila terdapat standar ukuran untuk desain kartu nama menggunakan photoshop, yaitu 9cm x 5,5cm. Tepatnya, itu ukuran standar kartu yang disarankan di Indonesia. Selebihnya hanya perlu memerhatikan detail dari desain kartu nama terkait.
Pentingnya Ukuran Kartu Nama Ideal
Anda mungkin bertanya-tanya mengapa detail ukuran dari kartu nama merupakan suatu hal yang penting. Padahal, dengan memiliki kartu nama, atau minimal kartu identitas, dengan ukuran ideal, banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan :
- Kartu nama bisa ditata secara rapi di saku kartu dalam dompet yang memang didesain dengan ukuran standar kartu nama.
- Kartu muat di kotak penyimpanan khusus kartu nama yang ukurannya sudah disesuaikan dengan ketentuan standar.
Ketika kartu nama dapat tertata rapi di dalam dompet atau bisa tersimpan dengan baik di kotak, risiko kerusakan akan lebih kecil. Dengan begitu, baik kartu nama milik pribadi atau yang diberi oleh orang lain dapat terjaga dengan baik. Jadi, penting sekali bukan mengikuti standar ukuran kartu nama yang ditetapkan?