Berdasarkan UU No. 28 (2002) tentang Bangunan Gedung, dalam mewujudkan bangunan fungsional sesuai tata bangunan, bangunan tersebut harus dinyatakan andal. Andal yang dimaksud adalah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan dan kenyamanan dan kemudahan. Itulah mengapa setiap bangunan yang sudah selesai masa pembangunannya harus memiliki perizinan yang legal dari pemerintah.

Perizinan tersebut perlu dilakukan untuk menciptakan bangunan gedung yang benar-benar aman dan andal serta sesuai dengan fungsinya. Namun, pada kenyataannya masih banyak bangunan gedung yang belum memenuhi persyaratan perizinan tersebut. Seperti bangunan pabrik atau gudang yang biasanya tidak mengajukan perizinan bangunan secara resmi.

4 Alasan SLF Bangunan Gedung Diperlukan

 

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah salah satu perizinan bangunan yang diberikan saat bangunan selesai dan memenuhi syarat teknis sesuai fungsinya. Sebelum mengajukan SLF, Anda juga perlu mengajukan perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang nantinya juga diperlukan sebagai syarat pengajuan SLF. Berikut ini beberapa alasan mengapa SLF sangat diperlukan untuk bangunan, antara lain:

  1. SLF Bersifat Wajib dan Harus Dimiliki

SLF itu sendiri sifatnya wajib, sama seperti IMB atau izin Mendirikan bangunan. Dengan mengajukan SLF artinya Anda telah berupaya menaati hukum dan tata tertib administrasi. Dengan begitu, tidak akan ada masalah yang timbul di kemudian hari akibat perizinan bangunan yang tidak beres.

  1. SLF Berfungsi Melegalkan Fungsi Bangunan

Dengan adanya SLF, sebuah bangunan baru bisa dinyatakan layak digunakan sesuai fungsinya. Dengan kata lain, SLF berfungsi untuk melegalkan atau meresmikan fungsi bangunan itu sendiri karena telah memenuhi persyaratan.

  1. Penerbitan SLF Tidak Dikenakan Biaya

Anda tidak perlu khawatir untuk memohon pengajuan penerbitan SLF, karena tidak dikenakan biaya seperti saat mengurus IMB. Penerbitan SLF tidak akan dikenakan biaya alias gratis, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan bangunan tertib administrasi.

  1. Proses Pengajuan dan Penerbitan SLF

Selain mengenai biaya, Anda juga tidak perlu khawatir tentang proses pengajuan SLF karena berlangsung cepat dan mudah. Jika persyaratan sudah lengkap, Anda bisa langsung menuju ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Setelah berkas persyaratan tersebut dinyatakan lengkap oleh DPMPTSP, penerbitan SLF akan segera dilakukan maksimal 3 hari kerja.

SLF pada Bangunan Pabrik atau Gudang

Pengajuan SLF bangunan gedung itu sendiri juga diklasifikasikan ke dalam 4 kategori bangunan, antara lain:

  1. Kategori A yaitu bangunan non rumah tinggal lebih dari atau sama dengan 9 lantai
  2. Kategori B yaitu bangunan non rumah tinggal kurang dari 9 lantai
  3. Kategori C yaitu bangunan rumah tinggal lebih dari atau sama dengan 100 meter persegi
  4. Kategori D yaitu bangunan rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi

Sedangkan bangunan gedung pabrik atau gudang memiliki keunikan sendiri karena berbeda fungsi daripada bangunan pada umumnya. Berikut ini beberapa permasalahan yang menjadi faktor utama dalam kajian teknis pada bangunan gedung pabrik/gudang penyimpanan, antara lain:

  • Area taman : biasanya ditemukan masalah berupa vegetasi yang gersang
  • Halaman bangunan gedung : bisa timbul permasalahan mengenai pedestrian yang tidak jelas
  • Pintu kebakaran/keselamatan : terkadang masih kurang informatif atau tidak layak dan tidak sesuai dengan standar
  • Tangga : sering terjadi masalah terkait ventilasi udara yang kurang baik
  • Bangunan lantai 2 : masalah yang terjadi di lantai 2 dan seterusnya biasanya ruangan panas atau pengap
  • Shipping area : terkadang masih ditemukan tidak adanya pengaman dan terdapat penyimpanan barang yang masih mengandung B3
  • Toilet : meski terdengar sepele, bahkan kerusakan kecil atau ringan seperti rusaknya pintu toilet juga harus diperhatikan
  • Ruang panel : masalah yang sering terjadi adalah kurangnya perawatan atau hanya ada satu stop kontak
  • Ruang pompa : biasanya terdapat genangan air di sekitar tutup ground water tank atau masalah jadwal maintenance yang tidak dilakukan
  • Ruang genset : seringkali bermasalah karena kurang perawatan, tidak ada tangki cadangan untuk bahan bakar atau tidak ada penutup genset

Untuk mengurus pengajuan SLF, Anda juga bisa meminta bantuan konsultan SLF untuk melengkapi persyaratan yang lengkap dan sesuai. Dengan begitu pekerjaan Anda bisa lebih mudah dan pengajuan bisa dilakukan lebih cepat. Konsultan SLF profesional harus bisa menjelaskan beragam aktivitas dan menyelesaikan masalah yang terjadi di dalam bangunan/gedung tersebut sesuai pengkajian teknisnya.

Nah, itulah beberapa penjelasan dan alasan mengapa SLF ini sangat diperlukan untuk bangunan gedung pabrik/gudang dan bangunan lainnya. Semoga informasinya bermanfaat.

 

 

 

4 Alasan Perlunya Mengurus Sertifikat Laik Fungsi Pabrik
Scroll to top