Setiap instansi pemerintah memiliki layanan LPSE. LPSE sendiri merupakan singkatan dari layanan pengadaan secara elektronik. LPSE digunakan untuk penyelenggaraan sistem elektronik barang maupun jasa pemerintah.
Pada layanan LPSE jugaย dioperasikan sistem lelang elektronik atau disebut dengan e-proucerement, layanan tersebut bernamanya SPSE/Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang resmi dikembangkan oleh LKPP.
Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP kewenangan Implementasi e-procurement di Indonesia dikelola.
Dalam mengembangkan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE), Di seluruh instansi Pemerintah Indonesia LKPP mengusung konsep free license. SPSE mulai diaplikasikan pada tahun 2008 di 11 instansi. Sedangkan tahun 2013, sudah mencapai sebanyak 573 instansi meliputi kementrian, lembaga, daerah dan instansi lainya, sudah memiliki LPSE.
LPSE dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem lelang elektronik. Pada proses pengadaan, LPSE hanya merupakan fasilitator dan tidak ikut proaes pengadaan. Oleh Unit layanan pengadaan atau ULP proses pengadaan sepenuhnya dilakukan.
LPSE Provinsi Aceh
Sama seperti LPSE pada instansi lain, LPSE Provinsi aceh juga melayani e-procurement, yakni pengadaan dari di lingkungan instansi tersebut. Baik pengadaan barang maupun pengadaan jasa.
Dengan adanya LPSE dan lelang elektronik di provinsi aceh, memungkinkan pengusaha untuk mengikuti proses lelang di LPSE provinsi aceh. Untuk dapat menjadi pengguna LPSE dan mengikuti lelang di lingkungan instansi provinsi aceh secara elektronik, peserta harus mendaftar lebih dahulu melalui website dan mendaftar ke instansi terkait.
Setelah mendaftar dan terigstrasi, peserta lelang akan mendapatkan akun untuk bisa login dan memulai melakukan penawaran atau aktivitas lain pada situs LPSE.
di website LPLSE provinsi aceh sendiri, memiliki beberapa fitur. Termasuk fitur registrasi, fitur tanya jawab dan fitur mengenai unggah dokumen. Selain itu, pada website LPSE provinsi aceh juga menampilkan informasi informasi seputar lelang, pemenang tender. Juga terdapat informasi mengenai peraturan peraturan mengenai tata cara lelang maupun peraturan lain.
Ada juga fitur kontak kami. Ini memungkinkan pengguna jasa LPSE dapat menghubungi atau berinteraksi dengan penyedia jasa LPSE.