Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang sehat, anti korupsi, kolusi, dan nepotisme, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) memberlakukan etika usaha anti KKN. Standar etika tersebut disusun dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance) yang mengatur tindakan, perilaku, serta sikap setiap entitas bisnis di lingkungan perseroan.
Pedoman Etika Usaha KFTDย
Perseroan memahami pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai, dalam menciptakan iklim bisnis yang anti KKN. Oleh karena itu, KFTD menerapkan etika usaha yang bersih, sebagai berikut:
Tidak Berafiliasi dengan Partai Politik
Meski tidak membatasi peran serta karyawannya untuk terlibat dalam menyalurkan aspirasi politiknya, namun KFTD tidak akan memberikan donasi atau kontribusi apapun terhadap partai politik apapun.ย
Selain itu, setiap karyawan atau insan perseroan yang menduduki jabatan di partai politik atau mengikuti kegiatan politik juga wajib mengundurkan diri dari jabatannya di perusahaan. Hal ini untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan yang mungkin muncul di kemudian hari.
Pengelolaan Gratifikasi
Adanya gratifikasi dari pihak ketiga bisa memicu penyelewengan di lingkungan perseroan. Oleh karena itu, KFTD melarang seluruh karyawan dan jajaran pemimpin untuk menerima gratifikasi secara langsung dalam bentuk apapun. Adapun pemberian gratifikasi secara tak langsung, harus melakukan pelaporan.
Misanya, pemberian untuk acara pernikahan, maka penerima hadiah wajib melaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dengan form tertulis. Nantinya, UPG akan menganalisis status penerimaan gratifikasi tersebut.
Terbuka atas Informasi
Etika usaha selanjutnya yang diterapkan KFTD untuk mencegah praktik suap dan KKN adalah dengan melakukan pelaporan atas informasi penting kepada pihak-pihak terkait.ย
Etika Penggunaan Media Sosial
Penggunaan media sosial bagi insan KFTD diatur dengan tujuan menjaga nama baik dan citra perusahaan. Setiap interaksi di media sosial yang mengakibatkan kerugian kepada pihak tertentu bisa berakibat penetapan sanksi.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga integritas KFTD dan kredibilitas perusahaan dan karyawan dengan menetapkan aturan serta etika dalam membagikan informasi di media sosial.
Seluruh pedoman etika usaha yang anti korupsi, kolusi, dan nepotisme diatur di dalam tata kelola perusahaan (good corporate governance). Pemberlakuan ini bertujuan untuk menjaga objektivitas, independensi, profesionalitas, dan kredibilitas setiap insan perseroan dalam menjalankan kinerja yang profesional.