Sejak hampir satu dekade yang lalu Kartu Tanda Penduduk atau KTP diganti menjadi model elektronik. Model ini menggantikan KTP model lama yang hanya berlaku di daerah asal saja dan tanpa adanya perekaman wajah serta sidik jari. Penggantian KTP biasa menjadi e-KTP memudahkan pemerintah untuk membuat serta menyimpan database kependudukan.

e-KTP bisa dipergunakan di seluruh wilayah negara Indonesia serta memiliki nomor induk sama dengan yang tercantum di Kartu Keluarga (KK). Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan selalu sama antara KTP dan KK sehingga kalau terdapat perbedaan artinya data tersebut salah. Segera lakukan pembetulan data agar nantinya tidak menjadi masalah yang merugikan Anda sendiri.

Masa berlaku KTP dulu memang 5 tahun dan setelahnya harus diperpanjang namun sekarang tidak berlaku bagi e-KTP. Sesuai Surat Edaran Mendagri no. 470/ 2016, masa berlaku e-KTP adalah seumur hidup. Pembuatan e-KTP baru hanya dilakukan ketika ada perubahan data pada penduduk yang bersangkutan seperti pindah alamat dan sebagainya.

Nah, sebelum melakukan perpanjangan atau pembuatan e-KTP baru karena adanya perubahan data dan lainnya Anda bisa cek dulu secara online. Pemerintah telah menyediakan sistem online bagi mereka yang akan melakukan perpanjangan dan juga pengecekan status e-KTP.

Begini cara untuk melakukan pengecekan data e-KTP secara online dengan mudah.

Cara Cek e-KTP Secara Online

Melalui Website

pexels.com

Kita hidup di era digital dimana semuanya bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat dan praktis mempergunakan teknologi internet. Website menjadi alat untuk mempermudah pekerjaan dan urusan di era internet ini termasuk dalam hal data penduduk. Pemerintah melalui dinas terkait yaitu Disdukcapil telah menyediakan website yang bisa diakses masyarakat kapan saja.

Website tersebut memuat berbagai infomasi tentang data kependudukan termasuk e-KTP. Anda bisa melakukan pengecekan data e-KTP secara online dengan membuka website tersebut. Sesuaikan alamat website dengan wilayah domisili sesuai dengan KTP Anda, seperti yang dijelaskan dalam technicaltalk.net. misalnya Anda tinggal di Bogor maka web Disdukcapil Kota Bogor yang dibuka.

Setelah Anda masuk ke dalam website Disdukcapil sesuai wilayah dimana e-KTP diterbitkan langkah selanjutnya cukup mudah. Anda tinggal memasukkan NIK ke dalam kolom yang disediakan lalu tekan “Cek”. Tunggu hingga ada balasan dari sistem di website tersebut. Setelah itu Anda akan bisa melihat semua data terkait e-KTP Anda akan tersaji di dalam disana.

Lewat Card-Reader e-KTP

Selain melakukan pengecekan status KTP melalui website Disdukcapil masih ada cara lainnya yang dirasa lebih praktis. Yaitu pengecekan lewat card reader e-KTP yang tidak membutuhkan perangkat komputer. Metodenya lebih canggih karena yang akan dibaca oleh alat adalah data yang tersimpan dalam chip e-KTP.

Namun sayangnya baru dinas-dinas tertentu yang memilliki dan mempergunakan alat tersebut. Alat ini baru dipakai di kantor Disdukcapil dan juga beberapa bank untuk mengecek data para nasabah.

Melalui Aplikasi Cek KTP

pexels.com

Cara yang lebih mudah dan praktis lagi adalah lewat aplikasi cek KTP dan KK Online. Seperti aplikasi pada umumnya Anda bisa mengunduhnya di Google Playstore dan memasangnya di ponsel. Setelah itu tinggal masukkan NIK dan cek maka akan muncul data yang dicari.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan NIK dan kode apa saja yang tercantum didalamnya? Berikut ini penjelasannya.

Kode Dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pengertian NIK

NIK yang ada di dalam KK dan juga KTP dimiliki oleh semua warga negara yang tingagl di wilayah Indonesia. NIK merupakan nomor identitas personal yang akan berbeda antara satu orang dengan lainnya. Atau bisa dikatakan tidak akan ada NIK yang sama dimiliki oleh 2 orang atau lebih. Kalau ada berarti terdapat kesalahan data. NIK selalu sama sepanjang hidup orang tersebut dan tidak akan berubah.

Kode Dalam NIK

Mungkin selama ini Anda bertanya-tanya mengapa NIK harus memiliki angka yang sedemikian banyak dan panjang. Karena di dalam deretan angka tersebut mengandung kode tertentu. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung kode yaitu :

  • 2 digit angka didepan adalah kode Provinsi
  • 2 digit angka kedua merupakan kode Kabupaten atau Kota.
  • 2 digit ketiga adalah kode Kecamatan.
  • 2 digit keempat adalah kode tanggal lahir.
  • 2 digit kelima merupakan kode bulan lahir.
  • 2 digit keenam adalah kode tanggal lahir.
  • 4 digit terakhir merupakan nomor registrasi kependudukan.

Dengan penjelasan di atas sekarang Anda sudah bisa mengerti mengapa kode NIK terdiri dari angka yang cukup panjang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cara Mudah untuk Perpanjang KTP Online Sesuai Prosedur
Scroll to top