4 Cara Mengecek Legalitas Perusahaan dengan Mudah dan Cepat

 

Di era modern seperti sekarang, ada banyak sekali modus penipuan dari oknum tidak bertanggung jawab. Salah satunya yaitu dengan menggunakan sertifikat ISO palsu untuk mengklaim bisnisnya berkualitas, baik itu ISO 27001, ISO 19001, atau sertifikasi ISO lainnya. Oleh karena itu, yuk ketahui cara mengecek legalitas perusahaan untuk semakin memastikan kualitasnya.

Cara Cek Legalitas Perusahaan

  1. Melalui Web Kemenkumham

Laman website Kemenkumham tidak hanya dapat digunakan sebagai platform informasi kementerian saja. Situs ini nyatanya juga menjadi salah satu wadah pengecekan legalitas suatu perusahaan. Dimana di dalamnya sudah disediakan fitur khusus yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengecekan tersebut.

Sebelum mengeceknya, pastikan perangkat anda sudah dalam keadaan terkoneksi internet dengan baik. Adapun cara cek legalitas perusahaan di web Kemenkumham yaitu akses ahu.go.id, kemudian masukkan nama perusahaan yang ingin anda ketahui legalitasnya. Nanti anda akan diminta untuk mengisi captcha terlebih dahulu.

Tunggu beberapa sama, maka hasilnya akan keluar di layar berdasarkan pada UU Nomor 40 Tahun 2007. Selain melalui situs, anda pun dapat mengeceknya secara manual melalui layanan Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum). Perlu dipahami di sini bahwa tidak semua perusahaan yang tidak muncul berarti tidak legal. Karena bisa jadi alasannya perusahaan tidak termasuk dalam lingkup naungan Kemenkumham.

  1. Melalui Web Kominfo

Cara mengecek legalitas perusahaan juga dapat dilakukan melalui web Kominfo. Pada situs tersebut telah tersedia fitur khusus yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan legalitas suatu perusahaan. Anda bisa mengakses kominfo.go.id, kemudian cari sajian data status legal tidaknya perusahaan.

Lihat pada kolom SE terdaftar untuk mengetahui perusahaan mana saja yang telah terdaftar legal secara keseluruhan. Kemudian pilih kolom SE dicabut untuk mengetahui perusahaan yang izinnya sudah dicabut, serta kolom SE lama untuk mengetahui daftar perusahaan yang telah lama memperoleh legalitas. Selain itu ada ikon mata pada kolom tabel paling kanan jika ingin melihat data lebih lengkap.

  1. Melalui Situs OJK

Cara lainnya yaitu melalui situs OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Website OJK sendiri memang sudah cukup populer digunakan sebagai referensi untuk verifikasi legalitas perusahaan. Langkahnya kurang lebih tidak jauh berbeda, anda dapat mengakses situs resminya di www.ojk.go.id.

Dan untuk mencari suatu perusahaan, anda bisa pilih menu Find in Page dengan cara klik ikon titik tiga vertikal yang terdapat di bagian pojok kanan atas. Kemudian langsung saja masukkan nama perusahaan yang ingin dicari. Maka status kelegalan perusahaan tersebut akan muncul pada layar.

  1. Melalui Situs Bappebti

Alternatif lainnya, anda bisa memanfaatkan situs Bappebti untuk mengecek legalitas suatu perusahaan. Website Bappebti sendiri mempunyai banyak informasi terkait Kementerian Perdagangan Indonesia. Di salah satu menunya, anda bisa memastikan legalitas perusahaan, khususnya untuk perusahaan dagang.

Adapun caranya yaitu akses website Bappebti di www.bappebti.go.id. Setelah itu pilih opsi Pelaku Pasar yang ada di kolom bagian atas. Di sana anda akan menemukan pilihan Pasar Lelang, Pedagang Fisik, SRG, dan BPK. Pilih salah satu jenis perusahaan yang ingin dicek, maka nanti akan muncul informasi lengkap mengenai legalitas perusahaan.

Jika anda tidak menemukan informasi perusahaan ketika mencoba salah satu cara di atas, maka cobalah melalui website lainnya. Apabila memang sudah mengecek kemana mana dan tetap tidak menemukan status legalitasnya, akan lebih baik mencari perusahaan lain untuk diajak bekerjasama. Sebab perusahaan yang ilegal tentu lebih berisiko, baik dalam hal hukum maupun kualitasnya.